Satgas PKH Evaluasi Dampak Penambangan Ilegal PT AKR di Kabupaten Murung Raya, Kalteng

Dalam upaya menjaga integritas kawasan hutan di Indonesia, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan evaluasi mendalam terkait dampak penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas PKH. Melalui peninjauan langsung yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, Satgas PKH berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menertibkan kawasan hutan yang terancam oleh praktik penambangan ilegal yang merugikan.
Penetapan Tersangka dan Pelepasan Izin Usaha
Sebelumnya, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penyidikan yang intensif. Akibatnya, Samin Tan, pemilik PT AKT, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambangan ilegal, meskipun izin usaha yang dimilikinya telah dicabut sejak tahun 2017. Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.
Langkah Penindakan oleh Satgas PKH
Satgas PKH tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKT. Setelah batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut, langkah tegas diambil melalui proses penegakan hukum yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan tersebut.
Keterkaitan dengan Perusahaan Lain
Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan juga menemukan keterkaitan antara PT AKT dengan perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal tidak hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan ada jaringan yang lebih luas yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT.
- Dokumen penting terkait izin dan kegiatan penambangan
- Data elektronik yang menunjukkan aktivitas ilegal
- Alat berat yang digunakan dalam penambangan
- Barang bukti lain yang mendukung kasus ini
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Akibat dari aktivitas penambangan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan. Proses penghitungan kerugian tersebut kini sedang dilakukan oleh auditor. Praktik penambangan ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Dalam kasus ini, sejumlah pasal hukum telah disangkakan kepada Samin Tan. Antara lain, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT AKT tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi dengan Ahli
Hingga saat ini, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Proses pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan para ahli serta auditor merupakan langkah penting dalam mengumpulkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai kasus penambangan ilegal oleh PT AKT. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini secara transparan dan objektif.
Asset Tracing dan Pemblokiran Rekening
Upaya penyelamatan keuangan negara juga dilakukan dengan melaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama Samin Tan beserta keluarganya dan pihak-pihak terkait yang terafiliasi. Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa hasil dari praktik penambangan ilegal tidak dapat disalahgunakan dan dapat dikembalikan kepada negara.
Partisipasi Pihak Berwenang dalam Peninjauan
Pelaksanaan peninjauan lokasi oleh Satgas PKH juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Indonesia.
Dengan tindakan tegas yang diambil oleh Satgas PKH dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal PT AKR akan memberikan efek jera dan meminimalisir kerusakan lingkungan yang lebih lanjut. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam di Indonesia, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.






