Aktivis Desak DPUPR Provinsi Banten Batalkan Tender dan Blacklist CV Kopi Pait

Dalam beberapa waktu terakhir, sorotan tajam diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten, khususnya terkait dengan tender yang melibatkan CV Kopi Pait. Kejadian ini mencuatkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi dalam proses tender pemerintah. Tidak sedikit pihak yang mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas, termasuk membatalkan tender dan memblacklist perusahaan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk memahami implikasi dari dugaan penyimpangan yang terjadi, serta langkah-langkah yang seharusnya diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Pernyataan Tians dan Dugaan Penyimpangan
Tians, seorang aktivis yang vokal mengenai isu pengadaan barang dan jasa, menekankan bahwa semua perusahaan yang berpartisipasi dalam tender wajib untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak melakukan manipulasi dalam dokumen administrasi. Kewajiban ini menjadi sangat krusial untuk menjaga integritas proses tender yang seharusnya adil dan transparan.
Belakangan ini, terungkap bahwa CV Kopi Pait, yang baru-baru ini memenangkan tender, memiliki alamat kantor yang diduga fiktif. Temuan ini diungkapkan oleh sejumlah jurnalis yang melakukan penelusuran mendalam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan dan keandalan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran publik.
Isu Serius dalam Tata Kelola Pengadaan
Dugaan mengenai alamat kantor fiktif yang dialamatkan kepada CV Kopi Pait merupakan sebuah isu serius yang patut menjadi perhatian dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tians menyatakan bahwa validitas domisili perusahaan merupakan salah satu syarat administratif yang tidak boleh diabaikan. Ketidakakuratan informasi ini dapat mengakibatkan dampak yang merugikan, baik bagi pembangunan infrastruktur maupun bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kebenaran domisili perusahaan adalah salah satu syarat administrasi yang mutlak,” tegasnya. Dalam konteks ini, Tians juga menekankan pentingnya pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja Pemilihan di DPUPR Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum menetapkan pemenang tender, terutama untuk proyek-proyek dengan nilai pagu yang tinggi.
Rekomendasi Tindakan untuk DPUPR Provinsi Banten
Jika terbukti bahwa informasi mengenai alamat kantor CV Kopi Pait adalah tidak valid, Tians merekomendasikan agar DPUPR Provinsi Banten melakukan evaluasi kembali terhadap perusahaan tersebut. “Batalkan tendernya dan berikan sanksi administratif berupa blacklist,” ujarnya. Tindakan ini dianggap perlu untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan Kepala Desa Kronjo
Sebelumnya, Kepala Desa Kronjo, Jueni, memberikan pernyataan yang menambah bobot dugaan ini. Ia mengaku tidak mengenal CV Kopi Pait dan bahkan baru pertama kali mendengar nama perusahaan tersebut. “Biasanya kalau ada perusahaan, ada pemberitahuan ke RT, RW, hingga ke desa. Namun untuk yang ini tidak ada sama sekali,” jelas Jueni. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam komunikasi dan transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari proses tender.
Lebih lanjut, Jueni juga menyebutkan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengurus CV Kopi Pait, seperti Agus Darmawan, H. Rohman Hidayatullah, dan Sulki, tidak dikenal di kalangan warga setempat. “Nama-nama itu tidak saya kenal, dan setahu saya bukan warga sini,” ungkapnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki legitimasi yang memadai untuk mengikuti proses tender.
Proyek Pembangunan Jembatan Mekarsari
CV Kopi Pait ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Mekarsari di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp 10,88 miliar. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, jika dugaan mengenai keabsahan perusahaan ini benar, maka proyek tersebut berisiko mengalami masalah serius di masa depan.
Pakta Integritas dan Konsekuensi Hukum
Sebagai informasi, setiap peserta tender diharuskan menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan bahwa semua data yang diberikan adalah benar. Apabila alamat kantor perusahaan tidak dapat ditemukan atau dianggap fiktif, ini merupakan bentuk penipuan administratif yang dapat berakibat fatal bagi perusahaan tersebut.
Perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik yang jelas—sering disebut sebagai “perusahaan bendera” atau perusahaan pinjaman—berisiko tinggi menghadapi kegagalan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini disebabkan oleh kurangnya infrastruktur pendukung dan akuntabilitas yang memadai. Oleh karena itu, penting bagi DPUPR Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap semua peserta tender.
Pentingnya Sanksi dan Transparansi
Dalam hal ini, sanksi daftar hitam atau blacklist menjadi langkah yang sangat penting. Jika terbukti memberikan informasi palsu, berdasarkan Peraturan LKPP, perusahaan tersebut dapat dibatalkan sebagai pemenang tender dan dikenakan sanksi administratif. Proses ini tidak hanya melindungi anggaran daerah, tetapi juga menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten.
Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kunci untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan lainnya. Dengan demikian, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam proses ini dapat bertindak sesuai dengan prinsip kejujuran dan akuntabilitas.