
Dalam sorotan berita terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset senilai Rp100 miliar dan menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Yaqut ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dimulai pada tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan, Yaqut tampak meninggalkan ruang penyidikan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat KPK dan kepolisian.
Penyitaan Aset
KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Asep, nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, sekitar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian Negara
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengestimasi bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622,09 miliar akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.
Penetapan Tersangka Lain
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya saat menjabat Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini hanya Yaqut yang ditahan.
Aliran Kasus
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Peraturan Kuota Haji
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam perubahan komposisi tersebut.
Penyelidikan KPK
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sejumlah pengusaha travel haji, serta pejabat terkait lainnya.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Penyelidikan Masih Berlanjut
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
