Pansus Siapkan Rekomendasi Penutupan dan Pencabutan Izin PT Nusantara Alumunium, Akibat Merugikan PAD Deli Serdang

Pada suatu saat, PT Nusantara Aluminium, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pasar VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, mungkin akan kehilangan haknya untuk beroperasi. Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Deli Serdang tengah mempersiapkan rekomendasi untuk mencabut izin dan menutup perusahaan tersebut.
Alasan Penutupan PT Nusantara Aluminium
Alasan utama di balik rekomendasi ini adalah kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang yang mencapai hampir Rp. 1 miliar. Karena hal ini, Pansus PAD berencana untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Ketua Pansus PAD DPRD Deli Serdang, DR Misnan Aljawi SH MH, beserta anggota lainnya, telah secara tegas menyampaikan hal ini kepada publik.
Temuan Lapangan oleh Pansus PAD
Menurut Misnan Aljawi, Pansus sudah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan bukti, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan lapangan. Dari upaya tersebut, mereka mendapatkan berbagai temuan mengenai masalah yang ada dalam perusahaan, yang telah merugikan keuangan Negara.
Beberapa temuan tersebut antara lain :
- Luas bangunan PT Nusantara Aluminium yang tidak semuanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin Penggunaan Bangunan Gedung (PBG), dengan selisih luas bangunan yang tidak memiliki izin mencapai 5217 m2.
- Perbedaan luas tanah di sertifikat dan dalam Sistem Pajak Pajak Tahunan (SPPT), dengan selisih sekitar 700 m2 yang tidak masuk ke dalam SPPT, sehingga menyebabkan kerugian negara.
- Total luas bangunan yang tidak semuanya masuk ke dalam SPPT pajak atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan selisih luas bangunan yang tidak masuk ke dalam SPPT atau tidak bayar PBB sebesar 5413 m2.
- Nilai NJOP bumi yang belum sesuai dengan nilai NJOP Pasaran Umum, serta nilai NJOP bangunan yang tidak sesuai dengan nilai pasar di sekitar perusahaan.
- Kurangnya izin penggunaan air tanah dan retribusi air tanah yang belum dibayarkan ke kas Pemkab Deliserdang.
Estimasi Kerugian Negara
Pansus PAD mengestimasi total kerugian negara dari PT Nusantara Aluminium mencapai hampir 1 Milyar rupiah. Oleh karena itu, mereka segera akan merekomendasikan kepada Pemkab Deliserdang untuk menutup dan mencabut izin PT Nusantara Alumunium. Selain itu, mereka juga berencana untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki izin IMB atau PBG.
Rekomendasi Pansus PAD
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pansus PAD adalah melimpahkan temuan mereka ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Hal ini dikarenakan PT Nusantara Alumunium telah terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Pansus PAD juga berencana untuk meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi dan mengakhiri kontrak kerja dengan Koprasi Merah Putih. Menurut pernyataan Misnan Aljawi, perusahaan yang memiliki banyak masalah seperti PT Nusantara Alumunium sebaiknya tidak diberikan hubungan kerja dengan Pemerintah.
Respon PT Nusantara Aluminium
Sampai saat ini, PT Nusantara Alumunium belum memberikan tanggapan terkait isu penutupan dan pencabutan izin ini, serta terkait pajak bumi dan bangunan serta PBG di kawasan perusahaan.
