
Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kini memasuki fase yang lebih serius. Muhammad Amarullah, seorang warga setempat, telah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Aksi hukum ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan sejumlah pemerintah desa dalam melaksanakan keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Pada hari Selasa, 14 April 2026, Amarullah mengambil langkah hukum tersebut setelah mendapati bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Informasi belum dilaksanakan oleh beberapa pemerintah desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam hal transparansi anggaran dana desa.
Transparansi Anggaran Dana Desa
Dalam konteks sengketa yang melibatkan Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa diperintahkan untuk menyerahkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut terdiri dari salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes untuk Tahun Anggaran 2024, serta berita acara musyawarah desa yang berlangsung pada tahun yang sama. Sayangnya, hingga saat ini, dokumen-dokumen tersebut belum juga diberikan kepada Amarullah sebagai pemohon.
Sikap ini tidak hanya mencerminkan keterlambatan administratif, tetapi juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban hukum yang seharusnya dipatuhi oleh badan publik. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga tindakan penundaan dalam pelaksanaan keputusan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dukungan Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi
Amarullah tidak sendirian dalam upayanya untuk memperjuangkan hak atas informasi. Ia didampingi oleh warga Desa Malintang Jae yang turut hadir untuk memberikan dukungan dalam proses hukum ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap isu keterbukaan informasi di tingkat desa.
Salah satu warga, Muliadi Pulungan, dengan tegas menyatakan pentingnya transparansi anggaran di desanya. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana desa digunakan. “Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Sengketa di Desa Singengu Julu
Tidak hanya di Desa Malintang Jae, sengketa informasi juga terjadi di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan. Di sini, pemerintah desa juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang sama, yaitu APBDes, perubahan APBDes 2024, serta surat pertanggungjawaban untuk tahun yang sama. Namun, hingga pengajuan eksekusi ke PTUN Medan, dokumen-dokumen tersebut belum juga diserahkan.
Ketidakpatuhan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Amarullah menekankan bahwa semua tahapan dalam sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik,” tuturnya.
Strategi Hukum untuk Memastikan Kepatuhan
Pengajuan eksekusi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kewajiban hukum dipatuhi. Amarullah juga mengharapkan agar pengadilan memberikan ruang untuk tindakan paksa jika pihak-pihak terkait tetap mengabaikan kewajiban mereka.
Masuknya dua perkara desa sekaligus ke PTUN Medan mencerminkan adanya masalah serius dalam pengelolaan transparansi di Mandailing Natal. Warga setempat menilai bahwa fenomena ini bukan hanya sekadar kasus individu, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Komitmen Masyarakat untuk Memantau Proses
Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan proses hukum ini berkomitmen untuk terus memantau hingga tuntas. Mereka percaya bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terjamin.
- Pentingnya keterbukaan informasi untuk akuntabilitas publik.
- Peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
- Keberanian warga untuk menuntut hak informasi mereka.
- Pentingnya keputusan Komisi Informasi yang final dan mengikat.
- Peluang bagi pengadilan untuk mengambil tindakan tegas.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi pemerintah desa untuk menyadari tanggung jawab mereka dalam hal transparansi. Keterbukaan informasi bukan hanya merupakan tuntutan hukum, tetapi juga merupakan hak mendasar bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana sumber daya yang ada digunakan. Dengan demikian, kasus sengketa informasi di Desa Mandailing Natal ini menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.






