Mantan ASN Satpol PP Resmi Laporkan Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang ke Poldasu

Di tengah konflik sengketa tanah yang melibatkan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Marolan Ompusunggu, muncul sebuah laporan resmi yang menyoroti dugaan tindakan pemalsuan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, RLD. Laporan yang diajukan ke Polda Sumatera Utara ini merupakan bagian dari upaya Ompusunggu untuk mendapatkan keadilan terkait kepemilikan tanahnya yang dipertentangkan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai kasus ini, latar belakangnya, serta dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Latar Belakang Kasus
Marolan Ompusunggu, seorang mantan ASN yang kini berusia 65 tahun, melaporkan RLD ke Polda Sumut pada 19 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/279/11/2026/SPKT dan berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini melibatkan sengketa tanah yang terletak di Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Ompusunggu mengklaim memiliki dua bidang tanah seluas kurang lebih 630 m², yang telah sah terdaftar berdasarkan Legalisasi Penetapan dan Penguatan Surat Peralihan Hak dengan Ganti Rugi atas namanya. Dokumen tersebut dikeluarkan pada 13 September 2023, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara sah.
Permohonan Surat Keterangan
Pada 29 Desember 2025, Ompusunggu mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I untuk penerbitan surat keterangan yang diperlukan dalam urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tanah dan bangunan yang dimiliki Ompusunggu telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, terbit pada 18 Juni 2013. Pihak desa juga mengklaim bahwa surat keterangan sebelumnya yang dikeluarkan dianggap palsu.
Menanggapi penolakan ini, Ompusunggu merasa dirugikan dan mengklaim mengalami kerugian finansial hingga satu miliar rupiah. Ia kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut agar pihak yang terlibat bisa diusut sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Pelapor
Ompusunggu berharap agar Polda Sumut segera memproses laporannya dan memanggil RLD sebagai terlapor. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Ompusunggu menyatakan, “Saya sudah melaporkan mantan camat Lubukpakam dan telah tiga kali dipanggil Polda untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Saya berharap agar proses ini berjalan cepat dan adil.” Dia juga menambahkan bahwa pembongkaran bangunan miliknya dinilai cacat hukum, karena tanah tersebut bukan milik Pemkab Deli Serdang.
Lebih lanjut, Ompusunggu mengungkapkan bahwa dia telah menerima beberapa surat peringatan dari Kasat Pol PP terkait rencana pembongkaran. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasar, mengingat beberapa warga lainnya juga telah memenangkan sengketa tanah di pengadilan.
Tanggapan dari RLD
Sementara itu, RLD selaku Kadis Lingkungan Hidup yang juga merupakan mantan Camat Lubukpakam, memberikan tanggapan mengenai laporan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang diberikan terkait kasus ini, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penertiban Bangunan oleh Pemkab Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang berencana untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di Jalan Tirta Deli, termasuk bangunan yang dimiliki oleh Ompusunggu. Rencana ini muncul karena Pemkab berpendapat bahwa bangunan tersebut berada di lahan milik pemerintah dan tercatat dalam daftar aset. Namun, pemilik bangunan, termasuk Ompusunggu, mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendirikan bangunan tersebut.
Warga yang menempati bangunan tersebut telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana penertiban, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan yang berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Reaksi Warga
Marolan Ompusunggu, yang juga merupakan mantan anggota Satpol Deli Serdang, menunjukkan sikap tegas dalam menolak rencana penertiban tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan ini tidak adil dan mengancam hak miliknya. Dalam upayanya mempertahankan bangunannya, Ompusunggu tetap siaga dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
- Ompusunggu telah menerima tiga surat peringatan dari Kasat Pol PP.
- Ia menegaskan bahwa bangunan yang dimilikinya tidak berada di atas tanah milik Pemkab.
- Warga lainnya juga mendapat dukungan hukum dari pengadilan.
- Pemkab berencana membongkar bangunan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
- Ompusunggu bertekad untuk melawan keputusan tersebut di jalur hukum.
Status Rencana Penertiban
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, mengonfirmasi bahwa rencana penertiban bangunan di Jalan Tirta Deli untuk sementara ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari pihak kepolisian, serta mempertimbangkan situasi menjelang agenda nasional May Day. Marjuki menjelaskan bahwa mereka akan terus membangun komunikasi dengan warga untuk mencari solusi yang memuaskan semua pihak.
Marjuki juga mencatat bahwa ini adalah ketiga kalinya penertiban direncanakan, namun jumlah pemilik bangunan yang terlibat kali ini lebih sedikit. Hanya tujuh pemilik bangunan yang menerima surat pemberitahuan terbaru ini, di luar satu rumah yang telah menang di pengadilan.
Konflik Prolonged antara Pemkab dan Warga
Konflik antara Pemkab Deli Serdang dan warga di Jalan Tirta Deli telah berlangsung lama dan pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang. Dalam RDP tersebut, warga mengklaim bahwa lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun adalah milik mereka berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Pemkab, di sisi lain, berpendapat bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka yang diperoleh melalui pelepasan aset PTPN pada tahun 1985. Sebagian warga merasa tertekan oleh ancaman pembongkaran yang sudah beberapa kali diterima.
Pertemuan RDP dan Fakta yang Muncul
Selama pertemuan RDP, banyak fakta yang terungkap. Pengacara M. Yani Rambe menyatakan bahwa kasus ini telah dibawa ke pengadilan dan terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana kliennya diakui sebagai pemilik sah lahan tersebut. Gugatan ke pengadilan dilakukan karena permohonan kliennya untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditolak oleh Pemkab, yang beralasan tanah yang ingin dibangun adalah milik mereka.
Perwakilan warga, M. Ompusunggu, menegaskan bahwa mereka telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1985. Ia menyatakan bahwa setelah melalui perdebatan dengan pihak PTPN, SKT dikeluarkan oleh desa pada tahun 2010. Namun, sejak tahun 2025, mereka merasa terancam dengan tindakan Pemkab yang ingin membongkar bangunan mereka.
Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik tanah ini. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana, menjaga hak-hak warga, dan memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil tidak merugikan pihak manapun.