Warga Penungkiren Kepung Polsek Talun Kenas Terkait Protes Pendirian KDMP, Kades Tegaskan Prosedur Sudah Dipenuhi

Konflik sosial yang muncul terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, semakin memuncak. Ketegangan yang awalnya hanya terjadi dalam perdebatan di antara warga kini telah berkembang menjadi aksi massa yang signifikan, hingga berujung pada pengepungan Polsek Talun Kenas pada Selasa, 7 April 2026.
Protes Pendirian KDMP: Aksi Massa dan Ketegangan Sosial
Ratusan warga berkumpul untuk mengawal enam orang yang dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas). Kehadiran massa yang begitu besar menciptakan suasana tegang di lokasi, namun situasi tersebut mulai mereda setelah aparat kepolisian membuka dialog dengan perwakilan warga.
“Kami tidak datang untuk membuat keributan, melainkan untuk mendampingi saudara-saudara kami. Kami ingin memastikan mereka tidak diperlakukan secara tidak adil,” teriak salah satu anggota massa di lokasi. Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan warga mengenai proses yang berlangsung.
Pembelahan Masyarakat: Dua Kubu yang Berseberangan
Di balik aksi tersebut, konflik terkait KDMP telah menciptakan pembelahan di masyarakat desa. Ada dua kubu yang saling berhadapan: satu mendukung pembangunan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa, sementara yang lainnya menolak dengan argumen bahwa proses pendirian koperasi ini dipenuhi kejanggalan.
Masalah yang diangkat oleh warga bukanlah hal sepele. Isu-isu seperti status lahan, transparansi dalam persetujuan masyarakat, dan mekanisme pembentukan koperasi menjadi sumber kecurigaan yang semakin mendalam. Kurangnya keterbukaan informasi hanya memperburuk keadaan, memicu spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kekhawatiran Tokoh Masyarakat dan Respons Pemerintah Desa
Seorang tokoh pemuda dari STM Hilir, yang dikenal sebagai Simarmata, memperingatkan bahwa jika situasi ini tidak ditangani dengan serius, konflik ini berpotensi meluas. “Ini bukan hanya sekadar perbedaan pendapat. Jika dibiarkan, bisa berujung pada konflik berkepanjangan. Kami semua berasal dari satu kampung, satu keluarga. Jangan sampai hubungan kami retak hanya karena masalah ini,” ujarnya.
Di tengah tekanan yang terus meningkat, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, bersikukuh pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendirian KDMP telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Mulai dari musyawarah desa yang dilaksanakan pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, hingga pengurusan akta notaris dan pengesahan badan hukum, semua tahapan telah dilalui dengan baik.
Pernyataan Kepala Desa dan Respons Warga
“Kami telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada yang merasa ada kesalahan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum. Saya siap untuk dilaporkan,” tegas Mardan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah desa tidak akan mundur meskipun ada tekanan yang datang dari segelintir warga.
Untuk diketahui, pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini mengalami penghentian. Hanya dalam waktu seminggu, proyek tersebut terhambat oleh sekelompok warga yang menutup lubang pondasi, menambah kompleksitas situasi yang ada.
Aksi Balik dan Potensi Tindakan Hukum
Aksi ini memicu reaksi dari kelompok pendukung pembangunan yang meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menghambat proyek. Dalam konteks hukum, tindakan yang menghalangi pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pasal perlawanan terhadap pejabat dan perusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas insiden ini, pemerintah desa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Talun Kenas kemudian memanggil beberapa pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Situasi di Lapangan: Ketegangan yang Belum Mereda
Meski proses hukum telah dimulai, kondisi di lapangan masih jauh dari kata kondusif. Ketegangan horizontal di antara warga masih terasa, dan potensi gesekan antarwarga belum sepenuhnya mereda. Dalam situasi ini, masyarakat mendesak agar pemerintah kabupaten hingga provinsi segera turun tangan untuk menangani masalah ini.
- Proses hukum yang berjalan belum cukup untuk meredakan ketegangan.
- Desakan untuk intervensi dari pemerintah provinsi semakin kuat.
- Pemerintah desa berupaya menjaga komunikasi dengan semua pihak.
- Risiko kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin tergerus.
- Perlu langkah-langkah mediasi dan audit transparansi untuk menuntaskan masalah.
Urgensi Tindakan Komprehensif
Jika situasi ini tidak segera ditangani secara menyeluruh, melalui audit transparansi, mediasi terbuka, dan penegakan hukum yang adil, konflik terkait KDMP di Penungkiren berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan desa. Lebih dari sekadar proyek pembangunan gedung, persoalan ini kini menjadi ujian berat bagi pemerintah dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, warga Desa Penungkiren mendatangi Polsek karena adanya salah paham. Mereka mengira bahwa enam orang yang dipanggil tersebut adalah saksi, padahal sebenarnya surat dari Polsek bersifat undangan untuk meminta keterangan. Setelah penjelasan diberikan, warga pun dapat memahami situasi yang sebenarnya dan menerima. Pihak Polsek berjanji akan mendalami permasalahan ini dan mencari solusi, yang mungkin akan dilakukan melalui mediasi.
