
Sebuah upaya strategis dalam pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh Polres Simalungun. Tersangka korupsi dana desa dengan nilai yang mencapai Rp 533 juta telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan kepolisian tersebut.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam suatu aksi yang dilakukan pada hari Senin, 16 Maret 2026, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi. Kasus ini melibatkan penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya dari tahun 2021 hingga 2024. Dana yang digunakan dalam kasus ini bersumber dari Dana Desa Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 533.297.283.
Identitas Tersangka
Kasus ini melibatkan seseorang berinisial Jantuahman Purba yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya. Pada pukul 12.00 WIB, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun. Jantuahman Purba, berusia 45 tahun dan lahir di Pematang Siantar pada 15 April 1981. Sebagai seorang karyawan swasta dan beragama Kristen, ia beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun.
Proses Penyidikan
Proses penyidikan kasus ini dimulai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025 yang diterima pada 19 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari berikutnya, 20 Agustus 2025, untuk melakukan follow up dari laporan tersebut. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dan profesional untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari Dana Desa.
Hasil Penyidikan
Pada 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun merilis Surat Nomor B-1364/L.2.24/Fd.1/03/2026. Surat tersebut menginformasikan bahwa hasil penyidikan atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan. Setelah menerima kabar tersebut, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 16 Maret 2026.
Penyimpangan Dana Desa
Tersangka Jantuahman Purba diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dana yang digunakan dalam kasus ini bersumber dari Dana Desa. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun menunjukkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.297.283.
Tuduhan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pelimpahan Barang Bukti
Proses penyerahan barang bukti juga dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Simalungun. Barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan. Jaksa Penuntut Umum telah menerima dengan baik tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya dan barang bukti yang ada dalam berkas perkara.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmen Unit Tipidkor dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan.
