Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026-2029 Dibuka Mulai 20 April

Pendaftaran untuk seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara untuk periode 2026-2029 resmi dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica AP Sinaga, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Grand Inna, Kota Medan, pada Selasa, 14 April 2026. Disertai oleh anggota Tim Seleksi lainnya seperti Yovita Sabarina Sitepu, Faisal, dan Mimah Susanti, Corry mengajak seluruh warga Sumut yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi dalam proses seleksi ini.
Rincian Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan berasal dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, Corry menekankan bahwa semua tahapan seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, serta melibatkan partisipasi publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahap seleksi berjalan adil dan terbuka,” tuturnya.
Jadwal Penting Seleksi
Berikut adalah tahapan penting dalam proses seleksi anggota KPID Sumut untuk periode 2026-2029:
- Pendaftaran: 20 April – 20 Mei 2026
- Pemeriksaan berkas administrasi: 21 Mei – 18 Juni 2026
- Pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi: 19 Juni 2026
- Ujian tertulis: 22 Juni 2026
- Pengumuman hasil ujian tertulis: 24 Juni 2026
- Ujian psikologi: 30 Juni – 1 Juli 2026
- Pengumuman hasil ujian psikologi: 21 Juli 2026
- Wawancara: 28 – 30 Juli 2026
- Pengumuman hasil wawancara: 11 Agustus 2026
- Penyerahan hasil uji kompetensi calon anggota ke DPRD Sumut
Corry juga menekankan bahwa seleksi akan dilakukan dengan ketat, menerapkan sistem gugur di setiap tahap. Ujian tertulis akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin transparansi dan objektivitas hasil.
Persyaratan untuk Calon Anggota KPID
Untuk mengikuti seleksi, para calon anggota KPID Sumut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan baik secara umum maupun khusus. Persyaratan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan Anggota KPI.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Minimal memiliki pendidikan Sarjana (S1) atau setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, jujur, dan tidak memiliki catatan buruk
Persyaratan Khusus
- Surat lamaran dan daftar riwayat hidup (CV)
- Berbagai surat pernyataan terkait ketidakberpihakan dari partai politik, media, dan jabatan publik
- Pakta integritas serta surat dukungan dari masyarakat
- Makalah visi dan misi (7-10 halaman)
- Fotokopi KTP Sumut, ijazah yang telah dilegalisir, dan pasfoto terbaru
- Surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK yang masih berlaku
Proses Seleksi yang Adil dan Transparan
Corry menjelaskan bahwa setelah tahapan seleksi, Tim Seleksi akan menyerahkan 21 nama calon yang telah berhasil lolos kepada Komisi A DPRD Sumut. Dari jumlah tersebut, termasuk di dalamnya calon anggota yang incumbent. Selanjutnya, 21 nama tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut.
“Anggota KPID Sumut yang incumbent dan ingin melanjutkan untuk periode kedua akan mendapatkan keistimewaan di mana mereka hanya perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD, tanpa harus mengikuti seluruh tahapan seleksi lainnya,” tambah Corry.
Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, akan dipilih tujuh nama calon terpilih yang kemudian akan diajukan DPRD Sumut kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai Anggota KPID Sumut periode 2026-2029.
Peran DPRD dalam Pengawasan Seleksi
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawasi seluruh rangkaian tugas Tim Seleksi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran seleksi dapat tercapai dengan penuh tanggung jawab. Usman mengharapkan agar komisioner yang terpilih nantinya adalah mereka yang independen, profesional, dan memiliki integritas tinggi dalam mengawasi industri penyiaran di Sumatera Utara.
“Kami ingin agar proses pemilihan ini menghasilkan komisioner yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Usman.
Kesempatan untuk Berkontribusi dalam Penyiaran
Pendaftaran untuk seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029 adalah kesempatan emas bagi warga Sumut untuk berkontribusi dalam dunia penyiaran. Dengan mengikuti proses seleksi ini, Anda tidak hanya berpeluang untuk menjadi bagian dari tim yang mengawasi penyiaran, tetapi juga untuk memberikan suara dan perspektif Anda dalam membangun industri penyiaran yang lebih baik di daerah ini.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan ikuti tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 20 April mendatang. Pastikan Anda siap untuk berpartisipasi dalam proses yang transparan dan profesional ini demi kemajuan penyiaran di Sumatera Utara.